Rolls-Royce Sandra Dewi Terdaftar atas Nama Perusahaan, Pajaknya Belum Dibayar

Rolls-Royce Sandra Dewi Terdaftar atas Nama Perusahaan, Pajaknya Belum Dibayar


Grevada.com, Medan
- Aktris Sandra Dewi menerima hadiah Rolls-Royce saat merayakan ulang tahun ke-40 dari Harvey Moeis. Mobil mewah tersebut terdaftar atas nama perusahaan dan belum membayar pajak.

Kehidupan mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi belakangan menjadi sorotan. Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama dengan yang menjerat Helena Lim. Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Gaya hidup mewah pasangan ini dikaitkan dengan kasus korupsi tersebut. Pada Agustus 2023, saat merayakan ulang tahunnya yang ke-40, Sandra Dewi menerima hadiah Rolls-Royce dari Harvey. Dalam video yang diunggah di Instagram Stories, tampak Harvey Moeis, Sandra Dewi, dan kedua anak mereka menyaksikan proses unveiling mobil mewah tersebut.

Mobil tersebut adalah Rolls-Royce Ghost dengan pelat nomor bertuliskan "Sandie". Sandra Dewi juga mengunggah foto logo Rolls-Royce dengan tulisan "Special Ordered for SDW". Pelat nomor mobil tersebut menggunakan inisial namanya, yaitu SDW.

Rolls-Royce adalah barang mewah. Harga bekasnya saja masih mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pajaknya tinggi. Berdasarkan informasi dari laman Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, Rolls-Royce tersebut adalah model Ghost Extended Wheelbase (EWB).

Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan. Pajaknya cukup besar, mencapai Rp 101 juta. Sebenarnya, pajak Rolls-Royce tersebut hanya Rp 99,9 juta. Namun, terungkap bahwa pajak tersebut belum dibayar karena jatuh tempo pada 4 Maret 2024. Dalam kolom keterangan tertulis ‘terlambat 26 hari’.

Rolls-Royce Sandra Dewi Terdaftar atas Nama Perusahaan, Pajaknya Belum Dibayar

Akibatnya, ada denda yang dikenakan pada Rolls-Royce Ghost EWB tahun 2013 tersebut. Berikut rincian pajak Rolls-Royce tersebut:

PKB Pokok: Rp 99.786.300
PKB Denda: Rp 1.995.700
SWD Pokok: Rp 143.000
SWD Denda: Rp 35.000
Jumlah: Rp 101.960.000

Rolls-Royce EWB adalah sedan empat pintu dengan kapasitas lima kursi. Mobil ini memiliki dimensi panjang 5.569 mm, lebar 1.948 mm, dan tinggi 1.550 mm. Jarak sumbu roda 3.465 mm dan tinggi ground clearance 140 mm.

Sedan besar ini ditenagai oleh mesin V12 berkapasitas 6.6L. Berkat mesin tersebut, mobil ini dapat menghasilkan tenaga 420 kW pada 5.250 rpm dan torsi 780 Nm pada 1.500 rpm. Tenaga disalurkan melalui transmisi otomatis 8 percepatan. Kapasitas tangki bensinnya mencapai 82 liter.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال