Beda dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Jakarta - Jaksa menuntut agar Haris Azhar dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan Fatia Maulidyanti dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi Fatia adalah sikap sopan yang diperlihatkannya selama persidangan.


Putusan tersebut diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023). Jaksa awalnya menyampaikan bahwa Fatia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara bersama-sama.


Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara


Jaksa kemudian menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan terhadap Fatia. Salah satunya adalah sikap Fatia yang tidak mengakui perbuatannya dan cenderung mengatasnamakan diri sebagai pejuang lingkungan hidup.


"Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," ujar jaksa.


"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," tambah jaksa.


Di sisi lain, hal yang meringankan bagi Fatia adalah sikap sopan yang ditunjukkannya. Jaksa juga mencatat bahwa Fatia tidak merendahkan martabat pengadilan.


"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan," ungkap jaksa.


Pertimbangan mengenai hal yang meringankan Fatia berbeda dengan tuntutan terhadap Haris Azhar. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa tidak ada faktor yang meringankan bagi Haris Azhar.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال