Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 menjadi Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik sebesar 3,67% dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.710.493.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan masukan dari Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Sumut, sambil memperhitungkan fluktuasi pertumbuhan ekonomi akibat geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP ini mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Hassanudin menyampaikan pentingnya pendekatan yang cermat dan keterlibatan berbagai pihak untuk mencapai keputusan yang tepat. Dia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan diharapkan menerapkan struktur upah yang telah ditentukan.
Pj Gubernur akan membentuk tim monitoring yang akan memastikan penerapan struktur upah ini di seluruh perusahaan. Selain itu, dia mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan (struktur upah) ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.
Pj Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III mencapai 4,94% (sama dengan nasional), sementara inflasi sebesar 2,15% (year on year) pada September 2023.
"Kita akan terus berusaha mengendalikan inflasi bersama stakeholder lainnya, sehingga bahan-bahan pokok dapat dijangkau oleh para pekerja kita. Saya juga menyarankan agar pekerja bergabung dengan koperasi, sehingga dapat lebih mudah mengakses program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan, dan lainnya," tutupnya.