Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta


PeristiwaTerkini.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU ) meminta majelis hakim memvonis Buni Yani dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit dan memposting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang ke-14 di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda 100 juta atau diganti dengan tiga bulan kurungan," kata JPU, Andi M Taufi dalam amar tuntutannya, Selasa (3/10/2017).

JPU menyatakan, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi.

"Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif maka dipilih dakwaan pertama yakni Pasal 32 Ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa Pasal 32 Ayat 1," ujar JPU.

Jaksa menyatakan, Buni Yani telah mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungannya sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Seribu pada 6 Oktober 2016. Video berdurasi 1 jam 48 menit itu diunggah ke Youtube dengan judul "27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama Kunjungan ke Kep. Seribu dlm rangka Kerja Sama dgn STP" oleh akun resmi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian Buni Yani mengunduh video dan memotongnya secara signifikan hingga berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 sampai menit 25. Selanjutnya, video pidato Ahok yang di antaranya mengutip Surah Al Maidah Ayat 51 itu diunggah ke akun Facebook terdakwa hingga menuai banyak tanggapan.

“Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non-Islam," ujar Andi dalam dakwaannya.

Usai mendengar amar tuntutan JPU, Majelis Hakim dipimpin M Sapto memberi kesempatan kepada terdakwa Buni Yani mengajukan pembelaan atau pleidoi. Buni Yani beserta tim pengacaranya pun meminta waktu dua pekan dari hari ini untuk mempersiapkan pleidoi.

Okezone
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال